Diskotik Tempat Afriyani Minum Ekstasi Bakal Kena Sanksi
Pemprov DKI menegaskan akan menyelidiki tempat hiburan malam, termasuk diskotik tempat Afriyani meminum ekstasi.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan Afriyani Susanti (29) yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut merembet kemana-mana. Pemprov DKI menegaskan akan menyelidiki tempat hiburan malam, termasuk diskotik tempat Afriyani meminum ekstasi.
Menurut Kepala Satpol PP DKI, Effendi Anas, pihaknya menilai diskotik maupun kafe malam seringkali disalahgunakan menjadi tempat pesta miras maupun pesta narkoba. Menurutnya, jika sampai merugikan orang lain, maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan lagi dan harus diambil tindakan tegas.
"Tindakan yang akan kami ambil kemungkinan penyegelan dan merekomendasikan pencabutan izin diskotik atau kafe tersebut. Kemungkinan penyelidikan diarahkan pada pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam," ujar Effan, sapaan Effendi Anas, Selasa (24/1/2012).
Effan menerangkan, penyelidikan akan dimulai pada diskotik dan kafe tempat Afriyani berpesta bersama teman-temannya. Jika hasil investigasi membuktikan kedua tempat hiburan malam tersebut menjadi tempat penggunaan narkoba dan beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan, maka tidak ada peringatan lagi. "Kalau benar demikian, langsung kami cabut izin operasionalnya dan disegel," tandasnya.