Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anas Terima Gaji Rp 20 Juta dari PT Permai Group

Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, menerima gaji dari PT Permai Grup hingga 2009.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis memastikan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, menerima gaji dari PT Permai Group hingga 2009. Gaji diberikan meski Anas dan Nazaruddin tak hadir setiap hari di kantor PT Permai Grup.

"Sampai 2009 Pak Anas dan Pak Nazar masih menerima list gaji sebesar Rp 20 juta," ujar Yulianis saat memberikan kesaksian pada sidang M. Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Yulianis menjelaskan, Anas terbiasa datang ke kantor Permai Group setiap Jumat. Di hari itu, Anas pun kerap mengajak Nazaruddin melaksanakan ibadah Jumat.

"Saya tidak mendiskreditkan Pak Nazar, tapi kalau Pak Anas tidak ke kantor, Pak Nazar tidak salat Jumat," kata Yulianis seraya dikuti gelak tawa para pengunjung sidang saat itu.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas