Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Terima Gaji Rp 20 Juta dari PT Permai Group

Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, menerima gaji dari PT Permai Grup hingga 2009.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Anas Terima Gaji Rp 20 Juta dari PT Permai Group
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan bawahan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Yulianis, bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2012). Dalam sidang tersebut Yulianis diminta untuk memperlihatkan wajahnya tanpa memakai cadar kepada terdakwa dan kuasa hukumnya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis memastikan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, menerima gaji dari PT Permai Group hingga 2009. Gaji diberikan meski Anas dan Nazaruddin tak hadir setiap hari di kantor PT Permai Grup.

"Sampai 2009 Pak Anas dan Pak Nazar masih menerima list gaji sebesar Rp 20 juta," ujar Yulianis saat memberikan kesaksian pada sidang M. Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Yulianis menjelaskan, Anas terbiasa datang ke kantor Permai Group setiap Jumat. Di hari itu, Anas pun kerap mengajak Nazaruddin melaksanakan ibadah Jumat.

"Saya tidak mendiskreditkan Pak Nazar, tapi kalau Pak Anas tidak ke kantor, Pak Nazar tidak salat Jumat," kata Yulianis seraya dikuti gelak tawa para pengunjung sidang saat itu.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas