Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Condro Gembira Miranda Goeltom Tersangka

Mantan terpidana kasus suap cek pelawat (travellers cheque), Agus Condro, menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agus Condro Gembira Miranda Goeltom Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S.Goeltom, hadir pada sidang kasus suap cek perjalanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2011). Miranda menjadi saksi dengan terdakwa mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Agus Condro dan Max Moein. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus suap cek pelawat (travellers cheque), Agus Condro, menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, sebagai tersangka.

Menurut Agus Condro, mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan yang pernah merasakan dinginnya tembok penjara karena kasus itu, penetapan tersangka Miranda menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar penyandang dana 480 lembar senilai Rp 24 miliar yang mengalir ke DPR saat pemilihan DGS BI tersebut.

"Ini merupakan pintu masuk untuk memburu rente yang mensponsori suap. Keterangan Miranda itu pasti akan berbeda dari saksi-saksi lainnya," kata Agus Condro saat dihubungi, Kamis (26/1/2012).

Agus mengaku tidak tahu penyandang dana suap cek pelawat yang disebar tersangka Nunun Nurbaeti ke Senayan itu. Ia juga sanksi jika Miranda mampu membeli 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar, sebagaimana cek yang disebar tersangka Nunun Nurbaeti.

"Kalau dari penghasilan (Miranda) 'kan tidak mungkin pasti nombok, kan suapnya yang ketahuan saja Rp 24 miliar. Kalau dari penghasilan, dia 'kan sekitar Rp 15 miliar, masa' nombok," ujarnya.

Menurutnya, pimpinan fraksi saat itu, termasuk pimpinan fraksi PDI Perjuangan lah yang lebih mengetahuinya.

"Penyandang dana itu pimpinan yang tahu. Logikanya pimpinan fraksi (saat itu), Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan, pasti tahu lah. Karena, itu perintah partai dan tidak mungkin fraksi PDI Perjuangan berjalan sendiri," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Agus berharap para saksi, tersangka, termasuk bekas kolega di partai Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan, bersedia membantu KPK untuk membuka pihak-pihak yang terlibat, termasuk sang penyandang dana dan yang memiliki kepentingan di balik suap pemilihan DGS BI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas