Jadi Tersangka, Miranda Belum Dapat Surat dari KPK
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda S Goeltom mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dari KPK bahwa
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda S Goeltom mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dari KPK bahwa dirinya sudah jadi tersangka.
"Saya belum terima (suratnya), saya tahu baru sampai di Jakarta. saya sedang rapat, lalu ada teman yang bilang, Miranda kamu tahu nggak, begini, ah nggak tahu, karena nggak ada TV," ungkap Miranda saat ditemui di rumahnya di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 14, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).
Kemudian ia pun menonton televisi untuk mengetahui kebenaran informasi kalu irinya dijadikan tersangka.
"Baru setelah itu saya dengar sendiri di televisi, berharap terang-benderang," ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, sebagai tersangka suap anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan dirinya pada 2004 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.