Ketua MA akan Putuskan PK Antasari Sebelum Pensiun
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengungkapkan, putusan peninjauan kembali (PK)
Editor: Taryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengungkapkan, putusan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dilaksanakan pada pertengahan Februari.
"Jika tidak berhalangan, pertengahan Februari dilaksanakan usai pemilihan ketua MA," kata Harifin kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2012).
Harifin menuturkan, anggota majelis hakim sudah membaca seluruh materi dakwaan dan pembelaan kasus Antasari dan kini sedang disusun pertimbangan hukum mengenai vonis yang akan dijatuhkan.
Selain itu, Harifin menambahkan, perkara PK Antasari Azhar ini akan dipimpin langsung oleh dirinya sebagai ketua majelis hakim sebelum dirinya pensiun.
"Nanti saya yang memimpin persidangannya dan vonis sesuai jadwal," ungkap Harifin.
Diberitakan sebelumnya, sidang PK mantan ketua KPK ini telah digelar pada 6 September lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari membawa sedikitnya lima bukti baru atau novum. Temuan baru yang dijadikan dasar diajukannya PK yakni pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang.
Uang tunai sebesar Rp 500 juta yang juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Serta, perbedaan barang bukti senjata api dan proyektil peluru dengan keterangan ahli forensik, juga baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.