Miranda Goeltom Terancam Penjara 5 Tahun
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Geoltom, terancam pidana penjara
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Geoltom, terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun menyusul status tersangka turut serta atau membantu pemberian aliran suap cek pelawat (traveller cheque) yang dilakukan tersangka Nunun Nurbaeti ke anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan oleh dirinya.
"Yang bersangkutan membantu atau turut serta atas perbuatan NN (Nunun Nurbaeti) memberikan cek pelawat kepada anggota DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan tahun 2004," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Menurut Abraham, atas perbuatannya, Miranda dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 dan 2 atau Pasal 56 KUH-Pidana.
Dengan pasal itu, Miranda terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 250 juta.
Abraham pun menegaskan, KPK tak berhenti di Miranda dan akan terus menggali kasus tersebut, termasuk untuk mengungkap penyandang dana 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.