Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Terkejut Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Miranda S Goeltom tidak pernah menyangka dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Taryono
zoom-in Miranda Terkejut Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, tiba di Kantor KPK bersama tim penyidik yang menjemput dari rumahnya di Jalan Sriwijaya, dibilangan Selatan Jakarta. Selasa (10/1/2012) Miranda Gultom kembali diperiksa KPK terkait dugaan kasus suap terhadap beberapa anggota DPR melalui cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI, yang melibatkan Nunun dan Miranda tersebut terjadi pada 2004 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Miranda S Goeltom tidak pernah menyangka dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia.

"Sebagai manusia, saya tentu merasa terkejut dengan ini," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 41, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).

Miranda tidak menyangka bila dirinya ditetapkan sebagai tersangka, padahal selama menjadi saksi dirinya mengaku selalu kooperatif.

Bahkan saat dirinya menerima kabar dari kerabatnya, ia sempat tidak percaya, karena kebetulan dirinya sedang mengikuti rapat. "Kebetulan saya tidak lihat berita dan televisi tadi, jadi saya tidak tahu," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, sebagai tersangka suap anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan dirinya pada 2004 lalu.

"Berdasarkan hasil ekspos dan pedalaman terhadap kasus cek pelawat maka kasus ini, kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka, inisial saja, jadi kami tingkatkan statusnya MSG dalam kasus cek pelawat," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (26/1/2012).

Berita Rekomendasi

Miranda dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantadan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan 2 atau Pasal 56 KUHP, karena diduga membantu dan turut serta atas perbuatan korupsi Nunun Nurbaeti dalam aliran suap cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI pada 2004.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas