Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Tersangka, PDI P Puji Abraham Samad

Penetapan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom sebagai tersangka oleh KPK dianggap PDI Perjuangan bukankah

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom sebagai tersangka oleh KPK dianggap PDI Perjuangan bukankah sesuatu yang mengejutkan. Pasalnya, nama Miranda memang kerap disebut-sebut di persidangan.

"Penetapan Miranda Gultom sebagai tersangka bukan sesuatu yang mengejutkan karna namanya selalu disebut di serentetan persidangan para penerima suap,"ujar Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari di gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/1/2012).

Karena itulah kata Eva,sudah sepantasnya jika kemudian KPK memfokuskan penyidikan sisi pemberi suap terutama setelah tertangkapnya Nunun Nurbaeti.

"Saya berharap peradilan mampu membuka kebenaran hingga tuntas, dan tidak hanya menghukum para operator lapangan sehingga keadilan yang menjadi muara proses hukum bisa diwujudkan,"jelasnya.

Eva juga berharap Miranda dapat memaksimalkan peluang membuka kebenaran dan masyarakat mengawasi proses peradilan Miranda untuk memastikan keadilan material bisa terwujud.

Sementara itu Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengapresiasi kemajuan kinerja KPK di bawah komando Abraham Samad dalam membongkar dan memproses dugaan kasus-kasus korupsi besar dan sistemik.

Keputusan KPK menetapkan status tersangka terhadap Miranda Glutom adalah keputusan hukum yang tentu saja sudah memenuhi syarat formal dan meterial serta rasa keadilan masyarakat.

"Kita berharap KPK juga dapat bertindak lebih cepat dan tepat lagi dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar lainnya agar kepercayaan publik terhadap institusi KPK segera pulih sebagai akibat kinerja pimpinan KPK jilid II dulu yang penuh dengan politisasi hukum. Kita semua tentu mengharapkan berbagai dugaan kasus korupsi besar dan sistemik dapat diproses sesuai asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas