Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengusaha Mampu Diimbau Laksanakan SK Gubernur Jabar

Terkait aksi unjuk rasa para buruh di tol Cikampek yang tidak setuju dengan sikap Apindo, Mennakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau kepada pengusaha

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait aksi unjuk rasa para buruh di tol Cikampek yang tidak setuju dengan sikap Apindo, Mennakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau kepada pengusaha yang mampu agar melaksanakan SK Gubernur Jabar nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011.

"Saya imbau kepada para buruh agar memberikan kesempatan kepada Bupati Kabupaten Bekasi, pengusaha, dan Gubernur Jabar untuk mengambil kesepakatan terkait UMK (Upah Minimum Kabupaten)," ujar Muhaimin saat ditemui di kantornya, Jumat (27/1/2012).

Dikatakannya, bagi pengusaha yang mampu melaksanakan SK Gubernur Jabar terkait UMK tersebut, maka silahkan dilaksanakan sebagai rujukan sementara sambil menunggu pembicaraan negosiasi yang akan dilakukan.

Menurutnya Bupati Kabupaten Bekasi juga sebaiknya mengundang Dewan Pengupahan Daerah agar tidak ada kevakuman dalam pelaksanaan UMK kabupaten.

"Sebaiknya Bupati tetapkan UMK sementara dengan mengacu pada pengusaha yang mampu melaksanakan UMK sesuai SK Gubernur Jabar. Bila pengusaha tidak mampu, bisa dibicarakan penangguhannya atau pembicaraan bipartied yang lebih intensif, dimana lebih mengutamakan solusi yang menguntungkan semua pihak daripada kepentingan politik," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas