Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

3.848 Perusahaan Langgar Aturan Keselamatan Kerja

Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Oleh karena itu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengintensifkan  upaya penegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar perusahaan-perusahaan melaksanakan norma dan peraturan ketenagakerjaan. 

Menurut data Kemenakertrans pada tahun  2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan. 

Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan  norma K3  mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan. 

Dalam upaya penegakan hukum,  pihak Kemenakertrans mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara. 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar mengatakan selama ini proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif-edukatif kepada perusahaan dan pekerja/buruh dengan cara sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. 

“Pemerintah selalu menekankan pentingnya penerapan K3  mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3 ”kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu  (28/1/2012).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas