Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kak Seto: Pengeksploitasi Vita Bisa Kena Pidana

Kak Seto mengungkapkan bahwa pelaku eksploitasi anak bisa dikenakan unsur pidana

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati Anak, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengungkapkan bahwa pelaku eksploitasi anak bisa dikenakan unsur pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tentu saja orangtua yang memaksakan, bahkan mengeksploitasi anak bisa dikenakan unsur pidana sesuai UU Perlindungan Anak," ujar Kak Seto usai menghadiri mediasi antara orangtua artis cilik Ruspita Sari Siahaan atau Vita dengan orangtua angkatnya, Maya di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2012).

Kak Seto yang juga Dewan Pembina KPAI menjelaskan, seorang anak yang memiliki potensi seperti Vita dapat menjadi tumpuan perekonomian keluarganya. Banyak orang tua justru memaksakan dan mengeksploitasi si anak untuk terus bekerja.

Padahal, Kak Seto menambahkan, belum tentu anak yang memiliki bakat mencari uang di usianya yang dini itu ingin mengikuti kemauan orangtuanya. Oleh karena itu, Kak Seto berharap agar orangtua sebaiknya harus menghargai hak-hak anak, baik pendapat dan keinginannya.

"Karena anak memiliki Hak Asasi Manusia seutuhnya termasuk hak bersuara," tegas Kak Seto.

Kini, mediasi kedua belah pihak antara orangtua Vita dengan Maya serta PAI selaku mediatornya telah menyepakati tiga hal. Salah satunya, keduabelah pihak sepakat menghentikan aktivitas yang menyebabkan hak Vita terbengkalai termasuk agenda syuting.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas