Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afriyani Tidak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Perbuatan pengemudi Daihatsu Xenia maut, Afriyani Susanti, yang telah merenggut sembilan nyawa, oleh ahli hukum pidana, Djisman Samosir,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Afriyani Tidak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
IndonesianCupid.com
Akun Afreeyani yang diduga kuat dimiliki Afriyani Susanti, di situs kencan dan perjodohan IndonesianCupid.com. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbuatan pengemudi Daihatsu Xenia maut, Afriyani Susanti, yang telah merenggut sembilan nyawa, oleh ahli hukum pidana, Djisman Samosir, tidak bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Saat ditemui usai bersaksi di sidang kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (01/02/2012), dosen Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan, Bandung itu menjelaskan bahwa akan melanggar norma jika Afriyani dijerat pasal pembunuhan.

"Afriyani hanya bisa dituntut dengan tiga Undang-undang," katanya.

Ahli hukum yang sempat bersaksi untuk kasus video cabul Ariel Peterpen itu mengatakan alumnus Institut Kesenian Jakarta itu hanya bisa dijerat dengan Undang-undang lalu lintas, Undang-undang psikoropika, dan pasal 359 KUHP, mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Seperti yang diberitakan Tribun, Polda Metro Jaya kini tengah mempertimbangkan untuk menerapkan pasal 338 dalam kasus Afriyani.

Ia menambahkan, penerapan pasal 338 KUHP dapat dianggap melanggar norma pasal tersebut, karena pasal tersebut mengharuskan pelaku dengan sengaja.

"Artinya orang harus sadar, Afriyani dalam pengaruh psiktropika, jadi tidak dalam keadaan sadar, unsur kesengajaan, mengandaikan adanya niat untuk menabrak ataupun membunuh," tambahnya.

Ia menyayangkan dengan kondisi persidangan belakangan, yang justru takut dengan amukan masa, sehingga mengabaikan hukum yang berlaku.

Djisman mencontohkan dengan kasus Ariel, yang dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, karena dianggap melanggar pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi.

"Padahal video itu dibuat tahun 2006, dan undang-undangnya baru ada setelahnya, hukum tidak bisa berlaku surut, tapi tetap saja Ariel dihukum," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas