Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahli: Uang Nasabah Dikembalikan Hak Korban Terpulihkan

Djisman Samosir, ahli hukum pidana, yang juga merupakan staf pengajar di Universitas Parahyangan, Bandung, menganggap

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djisman Samosir, ahli hukum pidana, yang juga merupakan staf pengajar di Universitas Parahyangan, Bandung, menganggap jika uang nasabah yang hilang sudah diganti oleh Bank, maka permasalahan selanjutnya adalah antara Bank dan pegawainya.

Hal tersebut dituturkan Djisman, saat bersaksi sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Malinda Dee di pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (01/02/2012).

"Menurut hemat saya, kalau sudah diganti uang tersebut oleh Bank, persoalanya bukan masalah menyalahgunakan dana nasabah, akan tetapi persoalan dengan bank, persoalan perdata, uang nasabah sudah diganti," katanya.

Dalam kasus tersebut, Malinda di dakwa karena diduga telah menyalahgunakan uang dari puluhan nasabah Citibank, yang kemudian ia salurkan ke beberapa kerabatnya. Mantan Senior Relation Manager Citibank itu, juga memanfaatkan sejumlah blanko kosong untuk mengambil uang nasabah, tanpa sepengetahuan nasabah.

Djisman juga mengatakan, bahwa konsep penghukuman di Indonesia bukanlah balas dendam, akan tetapi untuk pembinaan.

"Kita tahu tujuan pidana adalah melindungi hak korban, uang nasabah sudah diganti oleh pihak Bank, sehingga hak korban sudah terpulihkan," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Hukum pidana memang tidak bisa didamaikan, akan tapi jika hak-hak korban sudah terpenuhi, secara normatif kasusnya sudah berhenti.

"Tapi dalam penegakan hukum juga melihat masalah norma masyarakat, masalah keadilan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas