Nunun Bersikukuh Tak Tahu Sumber Cek Pelawat
Tersangka suap cek pelawat (traveller cheque) kepada anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap cek pelawat (traveller cheque) kepada anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Nunun Nurbaetie, bersikukuh tidak tahu asal-usul maupun penyandang dana cek tersebut kendati dalam waktu dekat ia segera disidangkan.
Padahal, diketahui di persidangan, Nunun hanya lah sebagai perantara aliran 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004.
"Saya tidak tahu," ujar Nunun seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2012).
Sebagaimana diketahui, sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK. Hingga orang yang terpilih dalam pemilihan DGS BI, Miranda Goeltom, dan Nunun Nurbaeti yang diduga menjadi perantara suap cek itu ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual atau penyandang dana cek tersebut.
Dalam persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang terjerat kasus ini, terungkap 480 lembar cek yang menjadi alat suap anggota DPR itu dibeli PT First Mujur dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Budi Santoso selaku Direktur Keuangan PT First Mujur, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.
Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh anak buahnya Arie Malangjudo ke empat anggota DPR periode 1999-2004 yang telah divonis penjara dan kini telah bebas.
Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu tidak terlalu peduli dengan penetapan tersangka terhadap orang yang terpilih dalam pemilihan DGS BI itu, Miranda Swaray Goeltom, yang juga teman sosialitanya. "Bukan urusan saya. Itu urusan KPK," kata Nunun yang mengenakan jilbab oranye.
Dalam pemeriksaan kali ini, Nunun diperiksa sekitar tiga jam oleh penyidik KPK. "Enggak ada yang baru, seperti yang kalian sudah tahu," ujarnya.
Ia mengakui bahwa berkas perkaranya segera dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan. Saat ini, penyidik tengah pada tahap pelengkapan berkas perkara Nunun, sebagaimana dinyatakan pihak KPK.
"Insya Allah," ujarnya singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.