Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun Enggan Komentari Tersangka Miranda

Tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Nunun Nurbaeti enggan berkomentar terkait penetapan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nunun Enggan Komentari Tersangka Miranda
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Nunun Nurbaeti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Nunun Nurbaeti enggan berkomentar terkait penetapan Miranda Gultom sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya ke balik jeruji besi saat ini.

"Itu bukan tugas saya, itu KPK," ujar Nunun saat ditanyai tanggapannya usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Rabu (1/2/2012) siang.

Pun, Nunun bersikukuh mengaku tidak tahu asal-usul maupun penyandang dana cek tersebut kendati dalam waktu dekat ia segera disidangkan.

Padahal, diketahui di persidangan, Nunun hanya lah sebagai perantara aliran 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004. "Saya tidak tahu," ujar Nunun seraya bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Seperti diketahui, Seperti diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom sebagai tersangka baru kasus suap cek pelawat.

Penetapan Miranda sebagai tersangka, lanjut Abraham merupakan hasil ekspose dan pendalaman terhadap kasus cek pelawat.

"Kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka MSG," ujar Abraham Samad di kantor KPK Jakarta beberapa pekan lalu.

Dalam kasus tersebut, Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.

Oleh karena itu, perbuatannya Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Sedangkan, dalam persidangan para anggota DPR periode 1999-2004, terungkap, ada cek pelawat dengan total nilai Rp 24 miliar digelontorkan BII melalui permintaan Bank Arta Graha. Cek pelawat inilah yang akhirnya sampai ke tangan para anggota dewan, dan belakangan diusut oleh KPK. Siapa pihak yang mensponsori digelontornyakannya cek senilai Rp 24 miliar itu masih misterius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas