Pihak Afriyani: Gugatan Perdata Keluarga Korban Tunggu Vonis
pihak Afriyani menilai gugatan perdata keluarga korban masih terlalu dini karena belum ada putusan pengadilan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para keluarga korban kecelakaan Xenia maut yang dikemudikan Afriyani Susanti berencana mengajukan gugatan perdata. Gugatan yang akan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencapai angka miliaran.
Menurut pihak Afriyani, gugatan tersebut masih terlalu dini karena belum ada putusan pengadilan dalam kasus pidana. "Jadi tidak ada acuan untuk kerugian yang diderita. Seharusnya menunggu putusan baru ada kerugian. Perdata dan pidana itu berbeda," kata pengacara Afriyani, Efrizal di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Namun, Efrizal mengatakan keluarga Afriyani berencana untuk memberikan santunan secukupnya bagi keluarga korban.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy mengatakan gugatan perdata yang akan dia ajukan karena berbagai alasan, diantaranya bagaimana kehidupan anggota keluarga korban ke depannya dan bagaimana nasib anak-anak korban.
"Contohnya saja, Firmansyah istrinya lagi mengandung tujuh bulan ke depannya siapa yang mau tanggung kelahirannya, siapa yang akan biayai sekolahnya ? Sedangkan kepala keluarga yang seharusnya memberi nafkah sudah tidak ada karena jadi korban," tegasnya.
Roni menembahkan gugatan perdata akan diajukan secepatnya dengan angka yang dinilai logis sehingga diterima majelis hakim .
Selanjutnya berkas gugatan perdata empat korban yakni M Firmansyah, Bukhari alias Ari, Hudzaifah dan Muhammad Akbar sedang disiapkan untuk segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakut.
Seperti diketahui saat ini Afriyani Susanti (29) yang dijerat dengan Undang-undang Lalulintas, Narkotika dan pasal pembunuhan 338 KUHP. Dalam waktu dekat kuasa hukum keluarga korban akan melayangkan gugatan secara perdata.