Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini KPK Akan Periksa Mantan Bupati Kampar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanudin Husin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanudin Husin. Burhanudin yang juga merupakan mantan Kadishut Riau ini akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan kewenangan atas penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau.

"BH, mantan Kadishut Riau dipanggil sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (2/1/2012).

Adapun Burhanudin ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2008 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS. Syuhada dan Arwin sendiri sudah lebih dulu ditahan KPK, bahkan Asrar Rahman sudah divonis di pengadilan.

Mereka disangka terlibat korupsi senilai Rp1,3 triliun dalam pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau, di Pelalawan dan Siak. Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman(IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau: Pelalawan dan Siak.

Burhanudin ditahan KPK pada, Selasa (24/1/2012) pekan lalu. Penahanan Burhan ini mengakhiri penantian panjang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 tahun silam, namun tak juga kunjung ditahan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas