Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

JPU Ungkap 10 Alasan Tuntut Syarifuddin 20 Tahun Penjara

Tim JPU KPK membeberkan sepuluh alasan memaksimalkan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi Syarifuddin.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sepuluh alasan memaksimalkan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi Syarifuddin. Hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.

Menurut JPU terdakwa Syarifuddin dinyatakan telah terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Suap diberikan untuk persetujuan penjualan aset budel pailit dengan mekanisme non-budel pailit perusahaan tersebut.

"Terdakwa Syarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua tim JPU KPK, Zet Tadung Allo, saat membacakan surat tuntutan terdakwa hakim Syarifuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Selaku Ketua Tim JPU pada KPK, Jaksa Zet mengatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan secara immateriil martabat penagak hukum di mata masyarakat, khususnya korps hakim dan lembaga peradilan.

"Perbuatan terdakwa bahkan merugikan harkat dan martabat bangsa," kata jaksa Zet.

Yang kedua, perbuatan terdakwa menerima suap secara tidak langsung merusak moral kurator dan advokat. Sebab, kurator yang seharusnya diawasi, justru berkolusi dan ikut melakukan korupsi sehingga citra kurator dan advokat sebagai unsur lembaga penegak hukum tercoreng.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketiga, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah, serta reformasi birokrasi oleh Mahkamah Agung.

Keempat, jaksa menilai perbuatan Syarifuddin melanggar pedoman perilaku hakim (PPH) yang ditetapkan MA dengan SK nomer 104A KMA/SK/SK/XII/2006. Sebab,  hakim seharusnya berperilaku adil, jujur, arif, bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi harga diri.

Kelima, proses pembelaan diri yang dilakukan Syarifuddin dalam sidang selama ini dinilai mendiskreditkan KPK. Sebab, Syarifuddin sering menyatakan KPK perampok. "Padahal, KPK menjalankan tugas dan kewenangannya dalam bidang penegakan hukum dan memberantas korupsi," kata jaksa Zet.

Keenam, terdakwa mempersulit persidangan dengan mengancam tidak akan melanjutkan sidang apabila tidak diberikan fotokopi seluruh bukti berupa surat atau dokumen selain berkas perkara. Terdakwa mendasarkan Pasal 236 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang sebenarnya bukan kewenangan hakim melainkan tugas dan kewajiban panitera pengadilan negeri.

Ketujuh, Syarifuddin menolak saksi dari KPK. Padahal, saksi itu bukan merupakan saksi yang dilarang menurut Pasal 186 KUHAP maupun Pasal 35 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedelapan, Syarifuddin dinilai tidak mengakui perbuatannya. Alasan kesembilan, Syarifuddin berulang kali menyatakan penuntut umum sebagai penyidik, padahal PU dalam tahap penyidikan perkara atas nama terdakwa adalah sebagai jaksa peneliti.

Adapaun alasan kesembilan sehingga Syarifuddin pantas dihukum berat adalah karena Syarifuddin selaku terdakwa menyatakan JPU mengajari saksi Johansyah berbohong.

PU menilai tak ada alasan yang bisa membuat meringankan hukuman Syarifuddin jika dilihat dari sisi subjektif maupun objektif terdakwa. "Terdakwa, tidak ada faktor yang meringankan," tegas jaksa Zet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas