Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Pencurian Piring Seharusnya Didamaikan di Kepolisian

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengungkapkan bahwa seharusnya kasus pencurian piring yang dilakukan nenek

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengungkapkan bahwa seharusnya kasus pencurian piring yang dilakukan nenek Rasminah (55) selesai dan didamaikan di Kepolisian.

"Pencurian enam buah piring itu kan seharusnya tidak perlu sampai pengadilan, cukup didamaikan pihak kepolisian," ujar Harifin kepada wartawan usai melantik tiga Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2012).

Harifin menerangkan, seharusnya kepolisian mendamaikan keduabelah pihak yang bertikai antara Rasminah dan majikan agar tercipta keseimbangan dalam masyarakat. Jika ditetapkan tindak pidana menurut Harifin sama saja tidak ada keseimbangan.

"Untuk mendapatkan keseimbanhan damaikanlah peristiwa yang terjadi, tidak perlu sampai pengadilan," pungkas Harifin.

Sementara itu, Harifin mengatakan, dirinya mempersilakan terhukum mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pidana yang dijatuhkan hakim agung.

"Akan kami lihat bagaimana hakim akan melihat putusan kasasi ini apakah sudah benar atau salah, atau ada kekeliruan di dalamnya," tutur Harifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas