Kasus Pencurian Piring Seharusnya Didamaikan di Kepolisian
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengungkapkan bahwa seharusnya kasus pencurian piring yang dilakukan nenek
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengungkapkan bahwa seharusnya kasus pencurian piring yang dilakukan nenek Rasminah (55) selesai dan didamaikan di Kepolisian.
"Pencurian enam buah piring itu kan seharusnya tidak perlu sampai pengadilan, cukup didamaikan pihak kepolisian," ujar Harifin kepada wartawan usai melantik tiga Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2012).
Harifin menerangkan, seharusnya kepolisian mendamaikan keduabelah pihak yang bertikai antara Rasminah dan majikan agar tercipta keseimbangan dalam masyarakat. Jika ditetapkan tindak pidana menurut Harifin sama saja tidak ada keseimbangan.
"Untuk mendapatkan keseimbanhan damaikanlah peristiwa yang terjadi, tidak perlu sampai pengadilan," pungkas Harifin.
Sementara itu, Harifin mengatakan, dirinya mempersilakan terhukum mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pidana yang dijatuhkan hakim agung.
"Akan kami lihat bagaimana hakim akan melihat putusan kasasi ini apakah sudah benar atau salah, atau ada kekeliruan di dalamnya," tutur Harifin.