Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Angelina dan Koster Dicekal Hingga 6 Bulan Kedepan

Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin Angelina dan Koster tidak dapat Kabur ke luar Negeri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin Angelina Sondakh dan I Wayan Koster tidak dapat Kabur ke luar Negeri.

Demikian diungkapkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/2/2012). "Setelah ada pencegahan ini, keduanya tidak dapat keluar negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Herawan menjelaskan, pencekalan terhadap Mantan Puteri Indonesia tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan. Begitu juga terhadap Wayan Koster. Namun, jika ada permohonan perpanjangan, pihaknya siap untuk membantu hal tersebut.

"Untuk awal, pencekalan ditetapkan sejak pukul 14.50 WIB, Jumat 3 Februari 2012 hingga 6 bulan ke depan," kata Herawan.

Seperti diketahui sebelumnya, isteri mendiang Adjie Massaid itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games oleh KPK. Berdasarkan 2 alat bukti, Angie diduga telah menerima janji atau hadiah atas komitmen fee pemenangan proyek negara tersebut.

"Bersasarkan 2 alat bukti, kami tetapkan AS sebagai tersangka, Karena AS diduga menerima janji atau hadiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (3/2/2012) lalu.

Sedangkan pencekalan terhadap Wayan Koster, tegas Abraham, "untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas