Tuntutan Pepi Belum Selesai, Sidang Ditunda
Pepi Fernando terdakwa dugaan tindak terorisme terkait bom buku di beberapa tempat di Jakarta batal menjalani sidang tuntutan
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pepi Fernando terdakwa dugaan tindak terorisme terkait bom buku di beberapa tempat di Jakarta batal menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (6/2/2012).
Hal tersebut diungkapkan Jaksa penuntut dari Satgas Pengadilan Terorisme, Bambang Suharyadi saat ditemui di Pengadilan Jakarta Barat.
"Tuntutan untuk Pepi belum selesai, sehingga sidangnya baru bisa dilaksanakan Senin (13/2/2012)," kata Bambang.
Selain itu, menurut Bambang sidang tuntutan untuk Pepi masih menunggu sidang dari mantan kameramen global TV, Imam Firdaus yang kini menjalani sidang dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Sidangnya ditunda, kan kami juga menunggu dahulu sidang Imam Firaus," ucapnya.
Pepi diduga merupakan aktor utama bom Serpong dan bom buku. Pepi Fernando dalam dakwaan terancam hukuman mati setelah diketahui menjadi otak dalam sejumlah aksi teror di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bekasi.
Ia dijerat dengan Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terdakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.