Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Belum Ada Alat Bukti Cukup KPK Jadikan Anas Tersangka

Kendati demikian, kata Johan, pihaknya berjanji tidak akan berhenti pada Angelina Sondakh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlaku hati-hati dalam menentukan seeorang menjadi tersangka. Jika belum memenuhi dua alat bukti yang dianggap cukup oleh KPK, maka tidak ada yang dapat dijadikan sebagai tersangka.

Seperti dikemukanan Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (7/2/2012), meski nama Anas Urbaningrum kerap disebut di pengadilan sebagai orang yang terlibat wisma atlet, tetapi jika tidak mendukung antara bukti satu dengan bukti lainnya, maka KPK tidak dapat menjadikan Anas menjadi seorang tersangka.

"Kita bukan mendasarkan apapun, tetapi murni apakah ada alat bukti yang cukup," kata Johan Budi.

Kendati demikian, kata Johan, pihaknya berjanji tidak akan berhenti pada Angelina Sondakh.

Ia juga menandaskan, proses hukum terhadap seseorang yang terindikasi korupsi tidak memandang warna partai politik tertentu. Dan pihak yang diusut KPK adalah indibidu bukan partai politik.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas