Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Azis Syamsuddin: Penyelesaian Kasus GKI Yasmin Tidak Lama

penyelesaian kasus GKI Yasmin disebutkan tidak akan memakan waktu yang lama. APa argumennya?

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, menilai penyelesaian kasus GKI Yasmin tidak akan memakan waktu yang lama.

Ia beragumen, penyelesaian akan cepat karena tinggal melaksanakan putusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010.

Adapun putusan MA itu menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkaitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor.

"Sebenarnya tidak terlalu lama. Tinggal melaksanakan isi putusan MA saja," ungkap Azis menerangkan lama waktu penyelesaian kasus GKI Yasmin, ditemui usai Rapat Gabungan Komisi II, III, dan VIII DPR RI dengan pemerintah dan Ombudsman RI mengenai kasus GKI Yasmin, di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Dia menilai pemerintah tinggal melakukan koordinasi, memanggil aparat pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan putusan. Selain itu juga mempertimbangkan masalah hukum di pengadilan negeri.

"Tinggal itu nanti. Kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap ini sudah selesai," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin, Bogor secara tuntas.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam rapat gabungan Komisi II, III, dan VIII DPR RI dengan pemerintah dan Ombudsman RI mengenai kasus GKI Yasmin, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang menjadi pimpinan Rapat juga meminta penyelesaian ini melibatkan semua unsur terkait.

"Rapat Gubungan Komisi II, III, VIII DPR RI bersama dengan pemerintah dan Ombudsman RI pada hari ini, Rabu (8/2/2012) terhadap permasalahan GKI Yasmin Bogor, memutuskan agar pemerintah (pusat dan daerah) dalam waktu yang sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan GKI Yaskim Bogor secara tuntas," ucap Agun Ginanjar, Ketua Komisi II, yang mewakili pimpinan sidang.

Ditegaskan, penyelesaian kasus ini mesti diambil dengan melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait demi terwujudnya kehidupan kemasyarakatan yang aman, tenteram dan damai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas