Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Belum Jadi Tersangka, KPK tak Bisa Cekal I Wayan Koster

KPK harus segera menetapkan politisi PDIP I Wayan Koster sebagai tersangka. Hal itu dilakukan agar pencekalan Koster sah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK harus segera menetapkan politisi PDIP I Wayan Koster sebagai tersangka. Hal itu dilakukan agar pencekalan Koster sah menurut hukum acara yang berlaku.

"Pak Koster sudah dicekal, mestinya menurut hukum acara, berdasarkan keputusan MK kemarin tidak bisa dicekal," kata Ketua MK Mahfud MD disela-sela acara dalam acara Seminar Nasional yang dilaksanakan di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Mahfud menegaskan berdasarkan putusan MK pencekalan terhadap I Wayan Koster batal sendirinya. Kecuali, kata Mahfud,  dalam UU KPK ada kewenangan khusus melakukan pencekalan. "Tetapi rasanya tidak ada untuk mencekal orang yang masih diselidiki," tukasnya.

Diketahui, KPK meminta Direktorat Imigrasi Kemenkumham mencekal dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.

Dengan begitu, kedua orang itu dilarang bepergian ke luar negeri. Sebagaimana fakta persidangan kasus suap proyek Wisma Atlet, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terungkap adanya aliran fee Rp 5 miliar sebagai suap kepada Angelina Sondakh dan Koster.

Sebelumnya, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan sejumlah advokat. MK membatalkan frasa “penyelidikan dan” dalam pasal itu. Artinya, norma pasal itu menegaskan bahwa melarang pencekalan dilakukan saat proses penyelidikan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas