Berkas Masuk ke Penuntutan, Nunun Sumringah
Nunun Nuerbaeti, tampak sumringah, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut siang ini, Kamis (9/2/2012).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunun Nuerbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) sumringah, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut siang ini, Kamis (9/2/2012).
"Tadi berkas saya sudah diserahkan oleh penyidik ke jaksa, jadi setelah ini saya akan segera masuk ke sidang," kata Nunun seraya tersenyum saat ditanya wartawan seusai menjalani pemeriksaan KPK.
Lebih lanjut, saat ditanya kesiapannya untuk cepat bersidang, Isteri Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun ini pun tegang tegas mengaku siap untuk segeran memulai proses hukum ke tahap berikutnya. "Siap donk," katanya seraya bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK bersama pengacaranya, Ina Rachman.
Pada kasus sendiri, Nunun diduga KPK telah menjadi perantara dalam aliran 480 lembar cek pelawat yang dipakai sebagai suap ke puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) di DPR pada 2004, yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Sebagaimana diketahui, Nunun yang menjadi buronan sejak 13 Juni 2011 karena kasus suap cek pelawat itu, berhasil ditangkap otoritas keamanan Thailand pada 10 Desember 2011.
Saat masih berstatus saksi dan beberapa kali diperiksa KPK, Nunun meninggalkan Indonesia ke Singapura dengan alasan berobat sakit lupa akutnya pada 23 Februari 2010.
Selama sekitar 2 tahun pelariannya di luar negeri berakhir, Nunun kerap berpindah-pindah tempat di sejumlah negara Asia. Baru pada 26 Januari 2012 lalu, Miranda Goeltom selaku orang yang terpilih dari pemilihan di DPR itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia disangkakan turut serta atau membantu aksi suap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke anggota dewan yang dilakukan tersangka Nunun Nurbaeti.
Lebih tiga tahun kasus ini ditangani, namun KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual maupun penyandangan dana 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut.
Tribunnews.com - Edwin Firdaus-
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.