Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cekal Sebelum Jadi Tersangka, Abraham Samad Cs Langgar HAM

Ketua MK Mahfud MD menilai keputusan cekal kepada seseorang yang belum menjadi tersangka telah melanggar HAM.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Cekal Sebelum Jadi Tersangka, Abraham Samad Cs Langgar HAM
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, bersama dua hakim MK, Prof Dr Maria Farida dan Prof Dr Harjono tiba di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan untuk diperiksa penyidik Bareskrim, Kamis (29/8/2011). Ketiga hakim MK itu datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan surat palsu MK dengan tersangka mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai keputusan mengenai pencekalan seseorang tidak akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, putusan MK bahwa pencekalan terhadap seseorang yang masih diperiksa dalam tingkat penyelidikan akan menguntungkan dunia hukum.

"Agar tidak terjadi tindakan keewenang-wenangan,memang aturannya harus begitu. Orang baru diselidiki sudah dicekal kan enggak boleh," kata Mahfud MD  disela-sela acara  Seminar Nasional yang dilaksanakan di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Mengenai Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dimana ia kabur ke Kolombia sehari sebelum pencekalan, Mahfud mengatakan hal itu hanyalah salah satu kasus saja.

"Nanti kalau orang baru diselidiki sudah dicekal akan ada ribuan orang yang jadi korban dari aturan itu," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, bila memang cukup bukti, segera tetapkan seseorang menjadi tersangka agar dapat dilakukan penyidikan dan dicekal.

"Kalau masih kira-kira atau diduga-duga, belum tersangka itu tidak boleh, melanggar HAM," tukasnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan sejumlah advokat. MK membatalkan frasa “penyelidikan dan” dalam pasal itu. Artinya, norma pasal itu menegaskan bahwa melarang pencekalan dilakukan saat proses penyelidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas