Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keamanan Tingkat Tinggi Buat Justice Collabolator

Pentingnya optimalisasi penanganan dalam melindungi saksi berkategori 'Justice Collaborator' (tersangka yang mau bekerjasama di Rutan maupun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pentingnya optimalisasi penanganan dalam melindungi saksi berkategori 'Justice Collaborator' (tersangka yang mau bekerjasama di Rutan maupun Lapas), mendorong pimpinan LPSK mendatangi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham (DirjenPas), Sihabunddin, Rabu (8/2/2012) guna melakukan koordinasi.

"Langkah koordinasi ini dilakukan untuk menyiapkan fasilitas dan pengamanan terhadap saksi yang merupakan 'Justice Collaborator'," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/2/2012).

Hadir dalam pertemuan tersebut yakni Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dan beberapa anggota LPSK lainnya.

Haris mengatakan dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai tindak lanjut kesepakatan bersama antara LPSK dan Kementerian Hukum dan HAM tentang penguatan kapasitas perlindungan dan bantuan kepada pelapor, saksi, dan, korban tindak pidana.

"Hasil dari pertemuan ini disepakati akan membentuk tim perumus untuk penyusunan peraturan pelaksana dan teknis mekanisme perlindungan terhadap saksi yang juga tersangka atau justice collaborator," kata Haris.

Selain itu, Haris juga mengatakan perlu adanya kesepakatan dan pemahaman bersama mengenai kriteria dan peran justice collaborator yang dilindungi LPSK. Hal ini diperlukan agar dapat mempermudah pelaksanaan perlindungan dan penempatan justice collaborator pada ruangan khusus dan pemberian maximum security di ruang tahanan maupun lapas. Seperti yang sudah dilakukan LPSK kepada Agus Chondro dan Mindo Rosalina Manulang.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh sebab itu, lanjut Haris, perlu adanya aturan hukum yang akan digunakan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana MOU, agar upaya perlindungan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas