Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pihak Telkomsel: Alhamdulillah Gugatan David Tak Diterima

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus tak menerima gugatan David Tobing, pelanggan kartu HALO yang menggugat PT Telekomsel

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus tak menerima gugatan David Tobing, pelanggan kartu HALO yang menggugat PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) atas program aplikasi Opera Mini, Kamis (09/02/2012).

Ketua Majelis Hakim Andi Riza Jaya, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Sarwata dalam pembacan putusannya menuturkan penggugat memohon menghukum tergugat atas pelayanan Opera Mini, yang pada 15 September 2011 telah dihentikan aplikasinya atas inisiatif Telkomsel.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan gugatan David yang mengatasnamakan pribadi menggugat Telkomsel, namun pada tuntutan menyertakan pelanggan telkomsel lainnya, yang juga pulsanya terpotong sepihak karena berlangganan konten Opera Mini.

"Menimbang tuntutan pengguat, berkaitan pada tergugat, sedangkan tergugat sendiri telah menghentikan fasilitas tersebut, bahwa gugatan tidak dapat diterima, dan memutuskan tergugat membayar biaya persidangan," katanya.

Usai pembacaan putusan tersebut, Evalina, kuasa hukum David di persidangan mengaku akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andi, mengaku akan berkonsultasi kepada kliennya sebelum mengambil sikap.

Ignatius, saat ditemui usai persidangan, mengaku putusan tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan ke Majelis Hakim selama persidangan.

"Kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan ke Telkomsel, syukur Alhamdulillah (gugatan) tidak diterima majelis hakim. Kami kembalikan ke Telkomsel. Kalau penggugat banding, kami haruis siap menyesuaikan," terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas