Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Agung Lelang Aset Terpidana BLBI

Kejaksaan Agung akan melelang aset terpidana kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melelang aset terpidana kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya, berupa tanah dan bangunan disejumlah wilayah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan, Jumat (10/02/2012), mengatakan bahwa pelelangan tersebut akan dilakukan Kamis pekan depan (16/02/2012), di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta, di wilayah Jakarta Pusat.

"Semua hasil lelang akan masuk ke kas negara," katanya.

Kekayaan yang dilelang adalah:

1. 285 meter persegi tanah, dengan bangunan seluas 90 meter persegi, di desa Gadog, Cianjur Jawa Barat, dengan harga limit Rp 293.024.000.

2. Tanah seluas 350 meter persegi dengan bangunan seluas 150 meter persegi, di Cibadak, Cianjur, Jawa Barat, dengan harga limit Rp 330.897.000.

3. Sebidang tanah berikut bangunan seluas 495 meter persegi di Sukaani, Cianjur, Jawa Barat, dengan harga limit Rp 220.107.000.

4. Sebidang tanah seluas 4390 meter persegi, dengan bangunan seluas 40 meter persegi di Sindanglaya, Cianjur, Jawa Barat, dengan harga limit Rp 360.159.000.

5. Sebidang tanah seluas 1.104 meter persegi, dengan luas bangunan 165 meter persegi, di Semarang Tengah, Jawa Tengah, dengan harga limit Rp 19.170.031.000.

6.Tiga bidang tanah di Teluk Betung, Bandar Lampung, seluas 3.327, 30.300 dan 3.580 meter persegi, dengan harga limit Rp 3.540.3990.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas