Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Audit Kelayakan Angkutan Umum

Dalam dua hari kecelakaan angkutan umum terjadi di Indonesia. Pertama kecelakaan bus Sumber Kencono nopol W 7503 UY yang terjun

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR: Audit Kelayakan Angkutan Umum
tribunnews.com
Warung-warung yang berantakan setelah diterjang Bus Karunia Bakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dua hari kecelakaan angkutan umum terjadi di Indonesia. Pertama kecelakaan bus Sumber Kencono nopol W 7503 UY yang terjun ke  sungai Glodok, Karangrejo, Magetan, Jatim yang menwaskan 2 orang dan belasan korban luka Kamis (09/02/2012).

Sehari kemudian,  kecelakaan terjadi  di seberang Pizza Hut Pafesta, Puncak, Cisarua Bogor akibat rem blong sebuah Bus Karunia Bhakti Nopol Z 1795 DA menewaskan 14 orang dan 40 luka-luka.

Dua kecelakaan tersebut menurut anggota Komisi V DPR --membidangi masalah transportasi-- Arwani Thomafi,  menunjukkan ada problem serius terkait kelayakan kondisi angkutan umum. Untuk itu, pemerintah harus melakukan audit kelayakan angkutan umum.

Sebab, kata Arwani, selama ini yang dilakukan hanyalah melakukan retribusi. Seharusnya setiap kendaraan sebelum beroperasi, harus dipastikan layak jalan.  Ini sudah kesekian kalinya bus  terlibat kecelakaan dan menelan korban besar. Pemerintah harus berani mencabut izin trayek PO yang tak mampu memberikan keselamatan transportasi.

"Kami melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi maupun perawatan kendaraan. Jika persoalan ini tak segera diambil tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. Ini menyangkut nyawa banyak orang, bukan sekadar kepentingan bisnis belaka," ujarnya Sabtu (11/02/2012). 

UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 141 ayat 1, Arwani menjelaskan,  disebutkan perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi; keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Kemudian, Pasal 138 disebutkan pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.

"Dalam UU tersebut sudah jelas mengatur  mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan," kata Arwani lagi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas