Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Audit Angkutan Umum Harus Segera Dilakukan

Menurut Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, dua kecelakaan bus menunjukkan bahwa ada problem serius terkait kelayakan kondisi angkutan umum.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Audit Angkutan Umum Harus Segera Dilakukan
Kompas.com
Posisi bus Sumber Kencono yang terbalik di sungai Glodok, Magetan 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Dalam dua hari kecelakaan angkutan umum terjadi di Indonesia. Pertama kecelakaan bus Sumber Kencono nopol W 7503 UY yang terjun ke sungai Glodok, Karangrejo, Magetan, Jawa Timur yang menewaskan 2 orang dan belasan korban luka Kamis (9/2/2012). Sehari kemudian kecelakaan terjadi di seberang Pizza Hut Pafesta, Puncak, Cisarua, Bogor akibat rem blong sebuah Bus Karunia Bhakti Nopol Z 1795 DA menewaskan 14 orang dan 40 luka-luka.

Menurut Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, dua kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa ada problem serius terkait kelayakan kondisi angkutan umum. Untuk itu, pemerintah harus melakukan audit kelayakan angkutan umum, sebab, selama ini yang dilakukan hanyalah melakukan retribusi.

"Seharusnya setiap kendaraan sebelum beroperasi, harus dipastikan layak jalan.
Ini sudah kesekian kalinya bus terlibat kecelakaan dan menelan korban besar," ujar Arwani dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Minggu (12/2/2012).

Pemerintah lanjut Arwani harus berani mencabut izin trayek PO yang tak mampu memberikan keselamatan transportasi.

"Kami melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi maupun perawatan kendaraan. Jika persoalan ini tak segera diambil tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. Ini menyangkut nyawa banyak orang, bukan sekadar kepentingan bisnis belaka,"tegas Arwani.

Politisi PPP ini menambahkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 141 ayat 1 disebutkan perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Pasal 138 disebutkan pemnerintah bertanggung jawab atas penyelnggaraan angkutan umum.

"Dalam UU tersebut juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan,"pungkas Arwani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas