Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Minta Pemberian SIM dan STNK Diperketat

Kemenhub memutuskan sejumlah langkah dan upaya untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kemenhub Minta Pemberian SIM dan STNK Diperketat
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Bangkai bus AKAP Karunia Bakti berhasil dievakuasi dari Vila Syaelendra milik Pemprov Sumatera Selatan, Sabtu pagi (11/2/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan sejumlah langkah dan upaya untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Masalah lalu lintas jalan raya menjadi sorotan belakangan ini menyusul sejumlah kecelakaan yang merenggut banyak jiwa manusia.

Kejadian terakhir bus Karunia Bhakti jurusan Garut-Jakarta  menewaskan 14 orang dan melukai puluhan lainnya di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Komunikasi Publik  Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan Menteri Perhubungan EE Mangindaan telah bertemu dan mendapat penjelasan dari Kepala RS Paru Cisarua terkait kecelakaan itu.
Menteri Perhubungan memberikan penjelasan kepada pers dimana Kementerian berupaya keras agar kecelekaan serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

"Diantaranya melakukan koordinasi dengan Polantas untuk pencegahan dan mengurangi tingkat kecelakaan. Juga akan dievaluasi aturan  tegas karena kalau sanksi belum ada atau kurang tegas maka aturan tersebut harus direvisi," kaya Bambang ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (12/2/2012).

Demikian pula agar pengawasan lebih diperketat lagi bersama instansi terkait seperti Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan SIM (Surat Izin Mengemudi).

"Tidak hanya administrasi tapi harus benar-benar periksa fisik kendaraan, pemberian SIM harus benar-benar sesuai prosedur," kata Bambang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas