Adik Nasrudin: Apa Hakim PK Antasari Pakai Hati Nurani?
Adik kandung (Alm) Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin mempertanyakan keputusan MA terhadap PK Antasari Azhar. Namun, ia belum dapat
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik kandung (Alm) Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin mempertanyakan keputusan MA terhadap PK Antasari Azhar. Namun, ia belum dapat berkomentar atas penolakan Mahkamah Agung itu karena belum melihat pertimbangan hukum putusan tersebut.
"Ini PK. Apakah hakim dalam keputusannya memakai hati nurani? Karena berat sekali pertanggungjawaban hakim, dalam menentukan nasib seseorang dan keluarga korban," kata Andi ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/2/2012).
Apalagi, kata Andi, Mahkamah Agung (MA) bersuara bulat tanpa disenting opinion. "Pertanggungjawaban hakim kepada Tuhan. Saya hanya bisa komentari putusan MA tidak meleset yakni diputuskan sebelum Harifin Tumpa pensiun," ujar Andi.
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Dengan demikian mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalani hukuman selama 18 tahun penjara.
"Menolak Peninjauan Kembali (PK) pemohon dari terpidana Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi saat membacakan putusan PK di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, (13/2/2012).
Selain itu, suami Ida Laksmiwati diharuskan membayar putusan PK sebesar Rp2500. Suhadi mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan pada hari ini Senin 13 Februari 2012 dengan tidak dihadiri terpidana.
Putusan PK Antasari tertuang dalam No 117 PK/-/2011 dengan diketuai Harifin Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Imron Anwari, Komariah dan Hatta Ali. Dengan panitera pengganti Mulyadi
Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA. . Sebelumnya, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suami Ida Laksmiwati itu mengajukan tiga bukti baru (novum) dan sejumlah kekhilafan hakim.
Antasari kini mendekam di LP Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.