Kejagung Hormati Putusan MA Tolak PK Antasari
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas penolakan Peninjauan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) kasus Antasari Azhar.
Kepada wartawan, saat dihubungi, Senin (13/02/2012), ia mengatakan bahwa dirinya belum bisa berkomentar atas kasus yang kontra memorinya disusun Kejaksaan Negri Jakarta Selatan itu.
"Saya juga mendengar dari media seperti itu, tapi secara resmi kita belum menerima salinan putusan itu," katanya.
Namun demikian, Noor Rahmad mengaku Kejaksaan Agung menghormati apapun keputusan MA, atas penolakan PK kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran.
"Saya belum bisa mengomentari, tapi yang jelas, apapun putusan Hakim Agung harus kita hormati," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.