Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Antasari Azhar: Apa Pertimbangan MA Tolak PK?

Antasari Azhar mempertanyakan dasar pertimbangan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK)

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Kubu Antasari Azhar: Apa Pertimbangan MA Tolak PK?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT.Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, mengikuti persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum, Selasa (13/9/2011). Dalam persidangan itu, Antasari meminta majelis hakim agar menghadirkan beberapa saksi baru terkait kasus yang menjeratnya seperti paramedis yang bekerja Rumah Sakit Mayapada, tempat jenazah Nasrudin dibawa pertama kali setelah dibunuh pada 14 Maret 2009 dan jaksa penuntut umum pada persidangan tingkat pertama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar yakni Maqdir Ismail, mempertanyakan dasar pertimbangan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Antasari.

"Yang menjadi pertanyaanya apa dasar pertimbangan majelis hakim menolak PK tersebut," ujar Maqdir saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Kendati permohonannya tidak dikabulkan, Maqdir tetap menghormati putusan majelis PK MA yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa tersebut. "Kami menghormati putusan tersebut," ucapnya.

Hari ini MA memutuskan menolak permohonan PK Antasari. Putusan itu diputus bersama oleh majelis yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.

Namun MA, melalui perwakilannya, Hakim Agung, Suhadi, menolak membeberkan dasar pertimbangan pihaknya memutus untuk menolak PK Antasari. "Sekitar 2-3 hari nanti baru bisa disampaikan," ujar Suhadi.

Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas