Kubu Antasari Azhar: Apa Pertimbangan MA Tolak PK?
Antasari Azhar mempertanyakan dasar pertimbangan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK)
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar yakni Maqdir Ismail, mempertanyakan dasar pertimbangan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Antasari.
"Yang menjadi pertanyaanya apa dasar pertimbangan majelis hakim menolak PK tersebut," ujar Maqdir saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2/2012).
Kendati permohonannya tidak dikabulkan, Maqdir tetap menghormati putusan majelis PK MA yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa tersebut. "Kami menghormati putusan tersebut," ucapnya.
Hari ini MA memutuskan menolak permohonan PK Antasari. Putusan itu diputus bersama oleh majelis yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.
Namun MA, melalui perwakilannya, Hakim Agung, Suhadi, menolak membeberkan dasar pertimbangan pihaknya memutus untuk menolak PK Antasari. "Sekitar 2-3 hari nanti baru bisa disampaikan," ujar Suhadi.
Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.