Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KY Kecewa MA Hapus 8 Poin Kode Etik Hakim

Wakil Ketua KY Imam Anshori kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menghapus delapan poin kode etik hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori  kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menghapus delapan poin kode etik hakim. Apalagi, delapan poin kode etik hakim dibuat bersama.

"Kecewa karena Surat Keputusan Bersama (SKB) dibuat bersama. Itu SKB malah dibatalkan sepihak," ujar Imam saat dihubungi dari MA, Senin (13/2/2012).

Imam menilai, Mahkamah Agung telah meninggalkan KY saat memutuskan penghapusan delapan poin kode etik hakim. Apalagi, pembatalan SKB mengenai kode etik hakim dilakukan MA tanpa mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Tanpa mendengarkan keterangan saksi ahli dan pihak terkait. Kami kecewa itu produk bersama dari SKB itu sendiri," ungkap Imam.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas