Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak PK Antasari Azhar, Vonis Tetap 18 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in MA Tolak PK Antasari Azhar, Vonis Tetap 18 Tahun Penjara
tribunnews.com
Antasari Azhar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar. Putusan diambil oleh lima majelis hakim, tanpa ada dissenting opinion.

"Menolak permohonan termohon, Antasari Azhar, membebankan biaya Rp 2.500 kepada pemohon," ujar Suhadi, hakim agung kamar pidana urhadi dalam jumpa pers di gedung MA.

Majelis hakim PK kasus Antasari dipimpin oleh Harifin A Tumpa yang juga Ketua MA dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaja, Imron Anwari dan Hatta Ali.

"Putusan diucapkan di muka umum tanpa dihadiri pemohon pada Senin,13 Februari 2012," ujar Suhadi.

Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA.

Agustus lalu, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan hukuman Hakim non-palu selama enam bulan bagi tiga hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Wakil Ketua KY, Imam Anshori, yang ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/8/2011), putusan itu dijatuhkan oleh pihaknya dalam rapat pleno yang digelar Selasa (9/8/2011). Imam menuturkan, rekomendasi KY akan dikirimkan ke MA untuk ditindaklanjuti pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Berita Rekomendasi

Itulah yang menjadi bahan Antasari buat menggugat dengan mengajukan PK. Ia membeberkan keganjilan kasus yang membuatnya divonis 18 tahun penjara. Sedikitnya sepuluh keganjilan yang dibeberkan Antasari sehingga dirinya divonis terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas