Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maqdir Ismail Tuding Sejak Semula MA Sudah Tidak Fair

Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maqdir Ismail, menilai Mahkamah Agung (MA), tidak fair dalam

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Maqdir Ismail Tuding Sejak Semula MA Sudah Tidak Fair
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Antasari Azhar (kanan), terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT.Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Maqdir Ismail saat mengikuti persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum, Selasa (13/9/2011). Dalam persidangan itu, Antasari meminta majelis hakim agar menghadirkan beberapa saksi baru terkait kasus yang menjeratnya seperti paramedis yang bekerja Rumah Sakit Mayapada, tempat jenazah Nasrudin dibawa pertama kali setelah dibunuh pada 14 Maret 2009 dan jaksa penuntut umum pada persidangan tingkat pertama. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maqdir Ismail, menilai Mahkamah Agung (MA), tidak fair dalam menangani perkara kliennya sejak semula.

Menurut Maqdir, yang dihubungi oleh Tribunnews.com, Senin (13/2/2012), ketidak fairan MA terhadap perkara kliennya pertama kali ditunjukan ketika, menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY), untuk menjatuhkan hukuman terhadap tiga anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya di tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Ini sudah tidak fair sejak semula, pertama saat keputusan KY, yang menyebutkan bahwa mereka (Majelis Hakim PN Jaksel) mengabaikan fakta, tetapi di MA ditolak," ucap Maqdir.

Jika MA, menilai rekomendasi itu tidak kompeten, seharusnya kata Maqdir dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH), untuk memeriksa tiga hakim tersebut, juga laporan yang ia masukkan.

"Mustinya ada MKH yang memeriksanya, kalau mau fair bisa saya dipanggil dan saya bisa tunjukan mana yang tidak benar," serunya.

Salah langkah MA itu menurutnya, menjadi lengkap dengan menolak mengabulkan permohonan PK kliennya. Ia kecewa MA mengumumkan untuk menolak permohonan PK kliennya, tanpa disertai argumentasi.

"Saya kecewa, argumen mereka apa?"

Kendati demikian, pihaknya menyatakan tetap menerima dan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut.

Hari ini MA, mengumumkan putusan yang mereka keluarkan dalam perkara Antasari. MA, melalui perwakilannya Hakim Agung, Suhadi, menyatakan pihaknya menolak permohonan PK Antasari. Putusan itu diputus bersama oleh majelis yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.

Namun MA, melalui perwakilannya, Hakim Agung, Suhadi, menolak membeberkan dasar pertimbangan pihaknya memutus untuk menolak PK Antasari. "Sekitar 2-3 hari nanti baru bisa disampaikan," ujar Suhadi.

Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas