Maqdir Ismail Tuding Sejak Semula MA Sudah Tidak Fair
Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maqdir Ismail, menilai Mahkamah Agung (MA), tidak fair dalam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maqdir Ismail, menilai Mahkamah Agung (MA), tidak fair dalam menangani perkara kliennya sejak semula.
Menurut Maqdir, yang dihubungi oleh Tribunnews.com, Senin (13/2/2012), ketidak fairan MA terhadap perkara kliennya pertama kali ditunjukan ketika, menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY), untuk menjatuhkan hukuman terhadap tiga anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya di tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ini sudah tidak fair sejak semula, pertama saat keputusan KY, yang menyebutkan bahwa mereka (Majelis Hakim PN Jaksel) mengabaikan fakta, tetapi di MA ditolak," ucap Maqdir.
Jika MA, menilai rekomendasi itu tidak kompeten, seharusnya kata Maqdir dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH), untuk memeriksa tiga hakim tersebut, juga laporan yang ia masukkan.
"Mustinya ada MKH yang memeriksanya, kalau mau fair bisa saya dipanggil dan saya bisa tunjukan mana yang tidak benar," serunya.
Salah langkah MA itu menurutnya, menjadi lengkap dengan menolak mengabulkan permohonan PK kliennya. Ia kecewa MA mengumumkan untuk menolak permohonan PK kliennya, tanpa disertai argumentasi.
"Saya kecewa, argumen mereka apa?"
Kendati demikian, pihaknya menyatakan tetap menerima dan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut.
Hari ini MA, mengumumkan putusan yang mereka keluarkan dalam perkara Antasari. MA, melalui perwakilannya Hakim Agung, Suhadi, menyatakan pihaknya menolak permohonan PK Antasari. Putusan itu diputus bersama oleh majelis yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.
Namun MA, melalui perwakilannya, Hakim Agung, Suhadi, menolak membeberkan dasar pertimbangan pihaknya memutus untuk menolak PK Antasari. "Sekitar 2-3 hari nanti baru bisa disampaikan," ujar Suhadi.
Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.