14 Petugas Kemenkumham Dikirim ke Guantanamo
Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membiarkan Amerika Serikat (AS)
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membiarkan Amerika Serikat (AS) membangun kantor Biro Intrograsi di sejumlah Lembaga Pemasarakatan (Lapas).
Pembiaran itu dilakukan Kemenkumham karena ada timbal balik kedua pihak, yakni mendapatkan dana segar Rp 1 triliun per tahun dan pemerintah Amerika Serikat dan Federal Bureau of Investigation (FBI) dapat konsensi bebas memeriksa para narapidana Indonesia di sejumlah lapas, terutama napi terorisme.
Dalam melakukan intrograsi terhadap napi di lapas, orang-orang Amerika itu akan didampingi petugas Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Pihak Amerika berdalih program ini dengan sebutan program "deradikalisasi". Sebagai realisasi program ini, sebanyak 14 pejabat Kemenkumham telah diberangkatkan ke Amerika.
"Untuk program ini, 14 pejabat Depkumham sudah diberangkatkan ke Amerika Serikat. Mereka juga akan mengunjungi penjara Guantanamo," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Selasa (14/2/2012).
Neta menjelaskan, IPW mengecam proyek ini karena program Amerika itu telah melanggar kedaulatan NKRI. Tindakan itu dapat dianggap sebagai menjual negara dan melanggar hak asasi narapidana.
IPW mengingatkan, napi tidak boleh lagi diperiksa siapa pun, karena proses hukumnya telah selesai. Jika napi terlibat dalam tindak pidana, maka hanya polisi yang berhak memeriksanya, bukan aparat Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), apalagi aparat Amerika Serikat.
"IPW sendiri mempertanyakan nasionalisme Menkumham yang membiarkan pemerintah Amerika Serikat mengacak-acak lapas di Indonesia," tukasnya.