Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi: Pemilik Karunia Bhakti Bisa Dipidanakan

Pemilik Bus Karunia Bhakti harus ikut bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 14 orang meninggal

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Taryono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemilik Bus Karunia Bhakti harus ikut bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

"Apabila laka lantas menyebabkan kerugian materil sampai meninggal dunia, pemilik kendaraan sesuai aturan yang ada ikut bertanggungjawab atas kelakuan pengemudinya," ungkap Wakakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2012).

Pemilik harus ikut bertanggungjawab dalam pengurusan bantuan kerugian materil yang diakibatkan pengemudinya.

Untuk pemidanaan pemilik perusahaan angkutan maupun pegawainya, sebenarnya bisa juga dilakukan apabila ada unsur pembiaran.

Khusus untuk kasus Cisarua, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman, apakah pihak pemilik dan pengelolanya bisa dipidanakan atau tidak.

"Ini sedang didalami penyidik, disamping mengarahkan pada pengemudi, bukti-bukti lain dikumpulkan dan bisa mngarah ke sana," ucapnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas