Polisi: Pemilik Karunia Bhakti Bisa Dipidanakan
Pemilik Bus Karunia Bhakti harus ikut bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 14 orang meninggal
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Taryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemilik Bus Karunia Bhakti harus ikut bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
"Apabila laka lantas menyebabkan kerugian materil sampai meninggal dunia, pemilik kendaraan sesuai aturan yang ada ikut bertanggungjawab atas kelakuan pengemudinya," ungkap Wakakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2012).
Pemilik harus ikut bertanggungjawab dalam pengurusan bantuan kerugian materil yang diakibatkan pengemudinya.
Untuk pemidanaan pemilik perusahaan angkutan maupun pegawainya, sebenarnya bisa juga dilakukan apabila ada unsur pembiaran.
Khusus untuk kasus Cisarua, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman, apakah pihak pemilik dan pengelolanya bisa dipidanakan atau tidak.
"Ini sedang didalami penyidik, disamping mengarahkan pada pengemudi, bukti-bukti lain dikumpulkan dan bisa mngarah ke sana," ucapnya.(*)