Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Ditolak, Antasari Malah Sibuk Ternak Lele di Penjara

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar sengaja menyibukkan diri dengan beternak ikan lele di dalam Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Prawira
zoom-in PK Ditolak, Antasari Malah Sibuk Ternak Lele di Penjara
Ida Laksmiwati
Foto mantan Ketua KPK Antasari Azhar versi Ida Laksmiwati, istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar sengaja menyibukkan diri dengan beternak ikan lele di dalam Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ia tidak sedikit pun gusar pada hari pengumuman putusan terhadap peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, Senin (13/2). Sebab, sepekan sebelumnya, ia sudah mendapat kabar upaya hukumnya ditolak MA.

"Bapak santai saja saat putusan diumumkan oleh MA. Karena satu minggu sebelum diumumkan, bapak sudah tahu kok. Makanya, bapak lebih menghabiskan waktu dengan berternak lele di dalam (LP Tangerang)," kata Ida Laksmiwati, istri Antasari kepada Tribunnews.com, Selasa (14/2).

Ida sendiri mengaku tak kaget atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan. Pihak keluarga Antasari, juga tak terkejut pada putusan MA yang menolak PK suaminya yang diajukan.

Ida menduga, ada pihak-pihak yang sengaja meminta kepada pihak MA menitip kasasi suaminya agar tak dikabulkan. Makanya, kata Ida lagi, banyak fakta-fakta hukum yang diajukan suaminya, tak dipakai sebagai bahan pertimbangan putusan MA.

"Wartawan bisa menebak sendirilah, siapa yang dimaksud ada titipan ke MA. Yang jelas, mereka itu sengaja agar bapak tidak bebas. Kita tunggu, ke depan karena teman-teman bapak di luar kan banyak. Apa yang dilakukan, saya juga nggak mau tahu lebih dalam," ungkap Ida.

Memang upaya perlawanan hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, kandas sudah. Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpdiana 18 tahun itu, Senin (13/3).

Antasari mengajukan tiga novum atau butki baru yang tidak disinggung pada persidangan sebelumnya sebagai bahan mengajukan PK. Namun majelis hakim yang dipimpin Ketua MA Harifin Tumpa menafikan fakta-fakta baru yang diajukan Antasari.

Berita Rekomendasi

Menghadapi kenyataan pupusnya upaya hukum Antasari, kendati PK tidak dibatasi berapa kali diajukan sejauh ada bukti baru atau novum, tentu saja membuat keluarganya habis harapan. Seperti dirasakan Ida Laksmiwati, istri Antasari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas