KPK Persilakan ICW Lapor Bukti Keterlibatan Hatta Rajasa
KPK mempersilakan ICW untuk melaporkan keterlibatan Hatta Rajasa di kasus korupsi pengadaan KRL hibah dari Jepang senilai Rp 20 Miliar
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melaporkan bukti keterlibatan Mantan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa dalam kasus korupsi pengadaan kereta api listrik (KRL) hibah dari Jepang.
Bahkan, KPK merasa senang hati bila LSM anti-korupsi masih sedia berpartisipasi untuk mengungkap dan menemukan indikasi korupsi dari sejumlah kasus.
"Silakan saja, kan semua pengaduan kami terima," kata Juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis, (16/2/2012).
Kendati demikian, KPK, lanjut Johan, tak akan menyimpulkan secara dini benar-tidaknya hasil temuan tersebut. Johan menjelaskan pihaknya akan mendalami lebih dulu setiap laporan.
"Tentunya jika ada temuan baru itu akan kami lihat dahulu," ujarnya.
Adapun Hatta Rajasa pernah diperiksa tim penyelidik KPK soal dugaan korupsi KRL Hibag senilai Rp 20 miliar tersebut. Namun, kata Johan, KPK belum dapat menemukan keterlibatan Hatta dalam kasus tersebut.
"Dia (Hatta) sudah diperiksa. Sampai saat ini tidak ditemukan (keterlibatan)," ujar Johan.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum ICW Febridiansyah mendesak KPK untuk segera mendalami dugaan ketelibatan Menteri Perhubungan Hatta Radjasa dalam kasus korupsi pengadaan kereta api listrik hibah dari Jepang. Data yang diperoleh ICW, ada dugaan keterlibatan Hatta ketika ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
"Dari data, kami menemukan adanya indikasi keterlibatan Hatta Radjasa dalam kasus hibah kereta asal Jepang. Itu terjadi saat ia menjabat sebagai Menhub. Maka KPK harus segera dalami temuan ini," papar Febridiansyah dalam rilisnya beberapa bulan lalu.
Febri meyakini jika dalam kasus yang merugikan negara Rp 20 miliar tersebut tidak mungkin berakhir pada Direktur Jendral Perkeretaapian Soemino Eko Saputro, yang divonis 3 tahun penjara.
Bahkan, imbuhnya, Jika dirunut kembali duduk perkaranya, Soemino merupakan bawahan dari Hatta selaku Menteri Perhubungan saat itu. Artinya, tidak mungkin pengadaan melalui penunjukkan langsung itu tidak diketahui atasannya.
"Di persidangan kan jelas, bahwa ada bukti keterlibatan Hatta Rajasa yang ikut mengetahui soal penunjukan PT pengadaan kereta api hibah itu," ungkapnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 November 2011 memvonis Soemino tiga tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus korupsi kereta hibah eks Jepang yang merugikan negara Rp 20 miliar.
Hatta pernah angkat bicara atas tuduhan tersebut. Hatta yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mempersilahkan ICW untuk mengungkap data tersebut jika memang benar-benar memiliki data tersebut.
"Oh, silakan. Bagus kalau punya data, serahkan saja ke sana (ke KPK)," kata Hatta ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (1/2/2012) malam.