Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana praperadilan kasus salah tangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan kasus salah tangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan korban salah tangkap, Hasan Basri (42).
Melalui Kuasa Hukum Hasan, Maruli Tua mengatakan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan.
"Pada Rabu tanggal 9 Nopember 2011 sekitar pukul 17.00 WIB di pangkalan ojek lapangan banteng tempat pemohon untuk menarik ojek, pemohon tiba-tiba didatangi dan ditangkap oleh tiga orang yang mengaku anggota Polres Jakarta Pusat tanpa berpakaian dinas, tanpa memperlihatkan surat tugas, dan tidak memperlihatkan atau memberikan surat perintah penangkapan," ujar Maruli di depan Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (20/2/2012).
Maruli menerangkan kronologisnya. Telah terjadi tindak penyiksaan kepada Kliennya saat diperiksa di Pospol Gambir, Jakarta Pusat yang dilakukan oleh aparat Polres Jakarta Pusat dengan cara mata ditutup dengan lakban, tangan diikat kebelakang dan dipukul oleh anggota Polres Jakarta Pusat untuk mendapatkan pengakuan dari pemohon.
"Penyidik Polres Jakarta Pusat juga memaksa pemohon untuk menandatangani BAP tanpa dibaca terlebih dahulu oleh pemohon," tuturnya.
Maruli menambahkan, kliennya juga ditangkap dan ditahan hanya berdasarkan keterangan dari tersangka Reza alias Pasha yang menunjukkan foto pemohon kepada anggota Polres Jakarta Pusat.
"Menurut keterangan Reza, ia menunjuk pemohon untuk dijadikan sebagai tersangka karena dipaksa oleh Termohon I dengan cara mengancam. Apabila tidak menunjukkan tersangka lainnya, maka kakinya yang sebelah akan ditembak oleh anggota Polres Jakarta Pusat. Sebelumnya satu kaki Reza telah ditembak oleh Anggota Polres Jakarta Pusat," tutur Maruli.
Oleh karena itu, menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 8,7 juta, kerugian immateril sebesart Rp 1, dan merehabilitasi nama baik pemohon dalam lima media cetak dan tujuh media elektronik, selama tujuh hari berturut-turut.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat (Termohon I), dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Termohon II) digugat karena salah tangkap. Korban salah tangkap adalah Hasan Basri (Pemohon), 42 tahun. Ia ditangkap pada 9 November 2011 lalu karena dituduh sebagai komplotan pencuri motor. Hasan dituduh mencuri sebuah mobil APV, laptop dan telepon genggam.