Lagi, Dirut PT Berca Hardaya Perkasa Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar, tersangka kasus korupsi pengadaan sistem manajemen pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rahmad, kepada wartawan, Senin (20/02/2012) menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung hingga sore ini.
"Sudah selesai tadi pukul 15.00 wib, dan tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Hal yang sama juga berlaku pada dua tersangka kasus ditjen pajak lainnya, Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen, Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen, Pulung Sukarno.
Menurut Noor Rahmad, hal itu adalah kewenangan penyidik, menurutnya hal tersebut masih sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk sementara ini penyidik berpendapat bahwa para tersangka masih belum perlu untuk dilakukan penahanan," tambahnya.
Lim ditetapkan karena berperan sebagai penyedia jasa dan barang, dan menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.
Ia dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka dituding menerabas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rencananya, Selasa (21/02), Liem Wendra Halingkar akan kembali diperiksa, terkait kasus yang sama.