MK: Kawasan Hutan Harus Ada Penunjukan dan Penetapan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas hutan hanya perlu ditetapkan tanpa perlu melakukan penunjukan.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas hutan dilakukan dengan penunjukan dan penetapan. Dalam putusannya, MK menghapus Frasa "Penunjukan dan atau". Hal ini tertuang dalam putusan mengenai uji materiil Undang-undang kehutanan.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan frasa ditunjuk dan atau dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Sodiki dalam persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2012).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim Muhammad Alim menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan penunjukan kawasan hutan adalah salah satu tahap dalam proses pengukuhan kawasan hutan.
Sementara itu, tambah Muhammad Alim, penunjukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU kehutanan dapat dipersamakan dengan penetapan kawasan hutan yang tidak memerlukan tahap-tahap sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan.
Muhammad Alim menambahkan, Ketentuan tersebut juga memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau hak ulayat pada kawasan hutan.
"Sehingga penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkan dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain," imbuhnya.