3 Tersangka Insiden Penyerangan di RSPAD
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Pusat mengatakan tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dari tujuh orang yang
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Pusat mengatakan tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dari tujuh orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi dalam insiden bentrok yang terjadi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPUD) Gatoto Subroto, Kamis (23/2/2012) dinihari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama sepuluh jam, kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim AKBP Hengky, kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2012).
AKBP Hengky juga menuturkan, dari salah seorang tersangka diperoleh barang bukti berupa baju yang dipenuhi darah yang diduga merupakan milik salah satu korban meninggal. Terkait darah tersebut, pihaknya masih menunggu proses penelitian.
"Tes DNA pada darah yang terdapat disalah seorang tersangka akan dicocokan dengan darah korban dan baru dapat dipastikan besok hasilnya,"tutur Hengky.
Diberitakan sebelumnya, kedua korban adalah Ricky Tutu Boy (37) dan Stenly A.Y Wenno (39), tewas akibat diserang saat melayat Bob Stanley Sahusulawan di Rumah Duka RSPAD, keduanya tewas akibat luka bacok di bagian vital seperti kepala dan leher.
Pihak kepolisian masih mengindikasikan tindakan tersebut merupakan pidana murni dan tak mengaitkan dengan gesekan kelompok bernuansa etnis pasca John Kei ditangkap.