Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditjen Pajak tak Langsung Pecat DA

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi tak mau buru-buru memvonis DA bersalah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi tak mau buru-buru memvonis DA bersalah. DJP tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak ini.

"DA sementara masih bekerja dan tentu kita juga harus praduga tidak bersalah," ujar Dedi Rudaedi di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Menurutnya, DJP pun mendalami masalah yang diduga melibatkan suami DA, yakni DW. DW pernah bertugas di kantor Pelayanan Pajak (KPP) kantor besar Gambir (large tax office).

"Untuk DA kita masih kumpulkan informasi sampai mana keterlibatan dan masalah apa. Kita sudah mulai bergerak," ucapnya.

Untuk diketahui, skandal perpajakan ini bermula dari laporan PPATK. Laporan ini diserahkan ke Kejaksaan Agung. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah rekening mencurigakan. Satu kali transfer yang masuk rekening DA bisa mencapai 250 ribu dolar AS.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas