Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Poken Fakaubun Berharap Namanya Dicabut dari DPO

Terkait namanya, Poken Fakaubun (43) yang masuk dalam daftar DPO pembunuhan Ayung dan karena merasa pihaknya tidak tahu menahu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait namanya, Poken Fakaubun (43) yang masuk dalam daftar DPO pembunuhan Ayung dan karena merasa pihaknya tidak tahu menahu dengan pembunuhan Ayung, Poken meminta namanya dibersihkan.

"Saya mau nama saya dibersihkan dari daftar DPO karena saat kejadian saya tidak ada dilokasi, saya dirumah," singkat Poken Jumat (24/2/2012).

Lebih lanjut, Cosmas Refra pengacara dari Poken menjelaskan pihaknya meminta nama Poken dibersihkan serta meminta polisi menelusuri siapa yang mencantumkan nama Poken jadi DPO padahal saat kejadian Poken ada dirumah.

"Ini kan negara hukum, harus dibuktikan. Dan diusut benar siapa yang mencantumkan nama itu. Ini menyangkut nama baik orang," jelas Cosmas.

Ditempat terpisah, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto menanggapi sanggahan Poken, ia menjelaskan polisi punya bukti lain terkait nama Poken di DPO.

"Ya dia boleh saja bilang begitu, tapi kami punya cukup bukti," tegas Toni.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas