Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Toni Harmanto: Boleh Saja Poken Menyangkal

Menanggapi jawaban Poken Fakaubun (43) yang meminta namanya dikeluarkan dari daftar DPO kasus pembunuhan Ayung, Dir Reskrimum

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi jawaban Poken Fakaubun (43) yang meminta namanya dikeluarkan dari daftar DPO kasus pembunuhan Ayung, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto menjelaskan boleh saja pihak Poken berkata seperti itu.

"Ya yang bersangkutan boleh saja berkata seperti itu, tapi kami punya fakta," tegas Toni saat ditemui di Mapolda Metro Jaya Jumat (24/2/2012).

Toni menjelaskan pihak penyidik juga menyampaikan itu (daftar DPO) dengan fakta tentunya. "Ini kan juga yang dalam rekaman yang kita lihat di sana. Kita juga masih akan memperdalam itu," singkat Toni.

Toni mengaku akan mengkonfirmasi dengan fakta-fakta yang lain termasuk penjelasan dari ahli digital forensik.

"Itu kan yang semua masih praduga yang kita gunakan, termasuk yang 10 itu yang sudah terekam sebelumnya. kita hubungkan, apakah yang bersangkutan memang terkait," jelas Toni.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas