Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Rekening Dhana Widyatmika Diblokir Kejagung

Kejaksaan Agung RI memblokir rekening bank milik pegawai negri sipil Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, yang diduga terlibat kasus mafia pajak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memblokir rekening bank milik pegawai negri sipil Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, yang diduga terlibat kasus mafia pajak, di Bank Mandiri, BCA, Bukopin dan BNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rachmad, kepada wartawan, Senin (27/02/2012), menuturkan bahwa jumlah uang yang berada di dalam empat rekening tersebut masih dievaluasi.

"Pastinya itu masih dalam evaluasi tim, yang jelas miliaran, tapi kami tidak bisa berapa pastinya, tapi tentu itu sudah ada dalam kantong penyidik," katanya.

Selain memblokir rekening Dhana, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang, logam mulia, surat berharga, dokumen ada mengenai kepemilikan surat tanah, komputer, handphone dan flashdisk.

"Termasuk mobil, yang belum bisa kita publikasikan," tambahnya.

Noor juga mengatakan, diduga kekayaan tersebut diduga didapat sejak Dhana menjabat sebagai pemeriksa Ditjen Pajak pada tahun 2002 lalu.

Kejaksaan Agung menduga kekayaan itu didapat dari gratifikasi, suap menyuap, penyalah gunaan wewenang, bahkan pemerasan.

"Dari penelusuran nanti ada aliran-aliran uang yang usaha-usaha money laundring tentu akan diperiksa juga," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas